Gubernur Khofifah Terbitkan SE Imbauan pada Daerah untuk Saling Bersinergi Atasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 13:50 WIB
Gubernur Khofifah mengendarai motor listrik menuju rumah oetari, istri dari Almarhum Rawan, perintis kemerdekaan RI di Surabaya. (Foto: Istimewa)
Gubernur Khofifah mengendarai motor listrik menuju rumah oetari, istri dari Almarhum Rawan, perintis kemerdekaan RI di Surabaya. (Foto: Istimewa)



Edisi.co.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.1/2025, berisi tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat. SE tersebut diterbitkan untuk mengatur dan menjaga suasana di Jawa Timur dari potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. 

Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur tersebut meminta agar dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi tenjadinya peristiwa serupa. Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah meminta agar bupati dan wali kota melakukan upaya sebagai berikut:

1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI. Polri dan instansi pemerintah lainnya;

Baca Juga: PMI Manufaktur Sentuh Fase Ekspansif, Menperin: Industri Butuh Iklim Kondusif

2. Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing;

3. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.

4. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta me libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing;

5. Menghidupkan kembali kampung tang guh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

Baca Juga: JagaJakarta Tetap Bersih dan Nyaman, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Bersihkan Ibu Kota Pasca Aksi Unjuk Rasa

6. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyaraka;

7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X