edisi.co.id – Masyarakat Kota Depok kini tidak perlu bingung lagi jika ingin menyampaikan aspirasi, pengaduan, atau laporan dugaan tindak korupsi. Pemerintah telah menyediakan SPAN Lapor!, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang memudahkan warga dalam melaporkan berbagai masalah terkait layanan publik.
SPAN Lapor terintegrasi dengan lebih dari 600 instansi pemerintah, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui platform ini, masyarakat dapat melapor dengan mudah, cepat, dan aman, serta memantau status laporan secara real time. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya.
Ada tiga cara yang bisa dipilih masyarakat untuk menyampaikan laporan, yaitu:
1. Melalui situs resmi lapor.go.id,
2. Aplikasi mobile Lapor!,
3. Atau via SMS ke nomor 1708.
Baca Juga: Semarak Hari Santri 2025, dari MBG, Cek Kesehatan Gratis, hingga Aksi Satu Santri Satu Pohon
Cukup dengan mengisi kronologi, memilih instansi tujuan, melampirkan bukti jika ada, lalu mengirim laporan. Jika laporan menyangkut dugaan korupsi, sistem akan langsung meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
SPAN Lapor menjadi saluran resmi suara rakyat untuk mewujudkan aksi nyata perubahan. Dengan adanya platform ini, masyarakat diharapkan tidak lagi diam saat menemukan masalah di layanan publik.
“SPAN Lapor, suara rakyat, aksi nyata untuk perubahan. Bersama Depok Maju,” demikian ajakan untuk seluruh warga.
Artikel Terkait
Akses KCJB Karawang, Nusron Wahid hadiri Rapat Koordinasi
Workshop Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Seorang Pendidik di Yayasan Riyadhushibyan Medangasem Karawang
Wali Kota Depok Apresiasi Siswa Berprestasi dalam Lomba Tingkat Kota dan Provinsi Tahun 2025
Kapolsek Kandis Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Jaga Kamtibmas di Kandis