Sebaliknya, langkah ini merupakan kesempatan baru bagi peserta untuk berkontribusi kembali dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
Bentuk Kehadiran Negara
Menurut Imin, kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan.
Dengan sistem BPJS Kesehatan yang bersifat gotong royong, pemerintah tetap mendorong masyarakat agar taat membayar iuran ke depannya setelah masalah tunggakan selesai.
“Ini bentuk kehadiran negara. Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ucapnya.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan masyarakat mengenai akses layanan kesehatan.
Selama ini, banyak peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS karena kepesertaannya diblokir akibat tunggakan.
Namun demikian, kebijakan ini juga menuntut konsistensi peserta untuk lebih disiplin membayar iuran setelah diberikan kelonggaran.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berjalan optimal.
Dengan adanya rencana tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
“Bukan berarti bebas tanggung jawab, tapi memberikan kesempatan baru. Kita ingin sistem ini berjalan sehat, berkelanjutan, dan semua rakyat mendapatkan manfaatnya,” pungkas Imin.*
Artikel Terkait
Mengurai Skandal Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar yang Menjerat Staff Ahli Mensos
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respon Singkat Ketua DPR
179 Santri Asy-Syifa Kembali Belajar Pasca Kebakaran Berkat Donasi Laznas Dewan Dawah
Modest Fashion and Art Trade Show Jakarta Mini Edition Hadir di Halal Indo 2025
Kolaborasi Bundo Kandung IKM, Alumni 17383 dan PMI Jakarta Utara Sukseskan Bulan Dana PMI 2025