“Pelaku mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki data-data dari institusi baik di dalam maupun di luar negeri, dan itu diperjualbelikan. Pada saat diperjualbelikan, pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan dan Modus ‘Bjorka’
Dalam konferensi pes tersebut diungkapkan ada laporan polisi dari salah satu bank swasta pada bulan Februari 2025 dengan nama Bjorka mengunggah akun nasabah.
“Pelaku juga mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ucap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Niat dari pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan pada bank swasta tersebut. Atas dasar postingan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan kepada WFT adalah pemiliknya,” terangnya.
Barang bukti yang disita adalah berupa digital yang ada di komputer dan HP yang digunakan serta berbagai tampilan akun nasabah salah satu bank swasta
Artikel Terkait
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Digugat ke MK, Begini Respon Singkat Ketua DPR
Modest Fashion and Art Trade Show Jakarta Mini Edition Hadir di Halal Indo 2025
Kolaborasi Bundo Kandung IKM, Alumni 17383 dan PMI Jakarta Utara Sukseskan Bulan Dana PMI 2025
FIK UI Berikan Pelatihan Asertif Kepada Remaja dan Psikoedukasi Keluarga, Bangun Masyarakat Anti Tawuran di Manggarai
Menimbang Kebijakan Hapus Utang Iuran BPJS Kesehatan: Solusi atau Beban Baru?