Edisi.co.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali gencar mengkampanyekan pentingnya sertifikasi halal seiring semakin dekatnya batas waktu penerapan wajib halal di Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan (atau akrab disapa Babe Haikal), menegaskan bahwa aturan ini merupakan amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Dalam keterangannya di Cibubur, Kota Bekasi, pada 6 Oktober, Haikal menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.
“Aturan ini mencakup beragam jenis produk, tidak terbatas pada makanan dan minuman saja, melainkan juga obat-obatan, produk kosmetik, dan sejenisnya,” ujar Babeh Haikal dalam keterangannya di Cibubur, Jakarta, 6 Oktober 2025.
"Termasuk skin care, odol, sampo, itu wajib halal," jelasnya.
Babeh Haikal memperingatkan bahwa jika setelah tanggal 18 Oktober 2026 masih ditemukan produk makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan yang beredar tanpa label halal, produk tersebut akan dikategorikan ilegal.
Baca Juga: Kejagung Sebut Riza Chalid Tak Lagi Berkewarganegaraan, Red Notice Tunggu Konfimasi Interpol
"Tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal," tegasnya.
Sejatinya, untuk produk makanan dan minuman, aturan wajib halal seharusnya sudah berlaku sejak Oktober 2024. Namun, karena masih banyaknya pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang belum mengantongi sertifikat, Pemerintah memberikan perpanjangan hingga Oktober 2026.
Haikal memastikan, untuk tahun depan, tidak akan ada lagi perpanjangan waktu.
"Aturannya sudah fix," tegasnya.
Ia menjelaskan, halal bukan domain agama, tapi perlindungan usaha.
Baca Juga: Benah-benah Program MBG: Sertifikasi Ribuan Dapur Dikebut di Tengah Maraknya Kasus Keracunan
BPJPH juga meluruskan pandangan bahwa halal hanya domain agama tertentu. Haikal menyebut, "Halal bukan domain agama, Islam atau bukan Islam." Kewajiban sertifikasi ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia, mulai dari produsen besar hingga usaha kecil seperti warung kopi (warkop), penjual kaki lima, Warteg, soto ayam, hingga pecel lele.
Artikel Terkait
BPJPH Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Ceramah dan Santunan Anak Yatim
BPJPH Gandeng Pesantren Edukasikan Sertifikasi Halal di Jambi
BPJPH Perkuat Kolaborasi Halal Dunia melalui Forum INA-LAC 2025 di Amerika Latin
BPJPH Tegaskan Urgensi Sertifikasi Halal dalam Industri Global di Ajang Fi Asia 2025 Bangkok