Mulai 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Penting untuk Perlindungan Usaha

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan - Foto: Henri Lukmanul Hakim
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Bagi pelaku UMKM, Haikal meminta agar tidak khawatir. Pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis.

Ia mencontohkan, dalam setahun terakhir, sudah ada lebih dari 700 gerai warung Tegal (Warteg) yang berhasil mendapatkan sertifikat halal.

Haikal mengingatkan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat signifikan bagi pemilik usaha. Ia mencontohkan kasus warung ayam goreng di Solo yang sempat bermasalah karena label halal dan kini masih tutup.

"Bayangkan omset yang seharusnya mereka dapat. Bayangkan pekerja yang sehari-hari menggantungkan rezeki di sana," katanya.

Baca Juga: Pertemuan 2 Jam Prabowo Jokowi, Menhan Sjafrie Ungkap Pesan Kebangsaan

Menurutnya, sertifikasi halal ini semata-mata adalah upaya melindungi pelaku usaha dan konsumen.

Meskipun wajib halal diberlakukan, Haikal menambahkan bahwa produk non-halal tetap diizinkan untuk dijual setelah Oktober 2026. Syaratnya, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas. Keterangan ini harus memuat kandungan non-halal, seperti babi, alkohol, atau zat non-halal lainnya.

"Indonesia ini negara Pancasila," tutupnya, menegaskan bahwa kebijakan ini menghormati keberagaman.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X