2. Tak Beri Ampun Petugas Pajak Nakal
Langkah kedua adalah pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai yang terbukti menerima uang di luar haknya sejak Mei 2025.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya sempat menyoroti tindakan tegas itu.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, ketegasan ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan wajib pajak. Ia meminta seluruh pegawai berhenti bermain-main dengan integritas lembaga.
“Pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.
3. Sidak Mendadak ke Sektor Bea Cukai
Gebrakan ketiga datang dari tindakan lapangan. Purbaya sempat melakukan sidak mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok dan ke Kudus, Jawa Tengah.
Menkeu RI itu mengaku ingin memastikan seluruh petugas menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk dalam pengawasan barang impor dan barang kena cukai.
Purbaya juga memberi peringatan keras kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama agar tidak memberi ruang bagi importir ilegal.
“Pak Dirjen yang kayak gini-gini gak boleh lepas ya. Kalau orangnya berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan bersama Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Ilegal dan Barang Kena Cukai Ilegal yang mulai aktif sejak Juli 2025.***
Artikel Terkait
TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Pemberitaan tentang Pondok Pesantren Lirboyo
Kecelakaan Mobil vs Truk di Tol Cipularang: dari Dugaan Sopir Alami Microsleep hingga Evakuasi 10 Korban
Menelisik Putusan Hakim atas Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Dinilai Sudah Penuhi Alat Bukti
Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun: Danantara Tawarkan Skema Pembayaran hingga Menkeu Purbaya yang Tegas Tak Mau Ambil Jatah dari APBN
3 Poin Kritis Jerat-jeratan Pajak ke Uang Pensiun dan Pesangon: Dilema UU HPP yang Kini Digugat ke MK