edisi.co.id - Pemerintah baru saja memulai Program Magang Nasional pada bulan Oktober 2025 ini, ditujukan terutama untuk para fresh graduate dan mahasiswa menjelang lulus.
Program magang ini juga memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing, sehingga dikenal juga sebagai program magang berbayar.
Menjadi angin segar di tengah persoalan lapangan kerja, program magang ini mendapat kritikan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
KSPI menyebut program ini sebenarnya tak sesuai dengan target hingga memberikan penghinaan kepada sarjana.
Kritikan Presiden KSPI dan Partai Buruh pada Program Magang Nasional
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberi kritikan pada pelaksanaan Program Magang Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja dimulai.
Said menyebut bahwa program ini seharusnya ditujukan kepada mahasiswa atau siswa di tingkat akhir, bukan fresh graduate baik sarjana maupun diploma.
“Program pemagangan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah program yang untuk orang sekolah, bukan untuk orang kerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mengenai program yang disebut menghina para sarjana, Said menyinggung tentang proses menempuh pendidikan di perguruan tinggi butuh perjuangan dan tak mudah.
“Pemagangan seperti ini salah. Silakan diberi judul, pemagangan menghina lulusan sarjana. Orang sekolah sarjana itu susah,” imbuhnya.
Program Magang Nasional Buka Pendaftaran Gelombang Dua
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Program Magang Nasional ini memiliki banyak peminat, hingga pemerintah pun akan segera membuka pendaftaran untuk gelombang kedua.
“Hanya dalam sepuluh hari sejak diumumkan, sudah tercatat 1.147 perusahaan yang membuka lowongan magang dan 104.711 peserta yang telah terverifikasi dan eligible,” ucap Menaker Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 13 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Kecelakaan Mobil vs Truk di Tol Cipularang: dari Dugaan Sopir Alami Microsleep hingga Evakuasi 10 Korban
Menelisik Putusan Hakim atas Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Dinilai Sudah Penuhi Alat Bukti
Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun: Danantara Tawarkan Skema Pembayaran hingga Menkeu Purbaya yang Tegas Tak Mau Ambil Jatah dari APBN
3 Poin Kritis Jerat-jeratan Pajak ke Uang Pensiun dan Pesangon: Dilema UU HPP yang Kini Digugat ke MK
Polemik Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: dari Usulan MPR untuk Audit hingga DPR yang Minta Dikaji Ulang