edisi.co.id - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan industri kreatif lokal dengan mengumumkan penyelenggaraan Kurasi Kerajinan dan Fashion Tahun 2025.
Kegiatan ini mengusung tema besar
"Melestarikan Warisan, Membangun Masa Depan"
dan bertujuan untuk mempublikasikan serta mendorong produk lokal Depok agar mampu menembus pasar nasional hingga internasional.
Ketua Dekranasda Kota Depok, Cing Ikah, dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa kurasi ini merupakan upaya strategis untuk memperkenalkan hasil kerajinan Kota Depok sebagai bagian dari kekayaan budaya yang patut dibanggakan.
Baca Juga: RSUD ASA Depok Hadirkan Toko Oleh-Oleh UMKM, Dorong Ekonomi Lokal dan Tingkatkan Pelayanan
"Kami ingin produk lokal Depok tidak hanya dikenal di tingkat kota, tapi juga bisa menembus pasar nasional hingga internasional," ujar Cing Ikah.
Empat Standar Utama Kurasi
Untuk memastikan produk yang lolos memiliki kualitas dan daya saing tinggi, Dekranasda Depok menerapkan empat standar utama dalam proses kurasi, yaitu:
Valid:
Produk harus memiliki data dan asal-usul yang jelas.
Otentik:
Produk wajib menampilkan ciri khas dan keunikan lokal.
Terkini:
Produk harus sesuai dengan perkembangan zaman dan tren pasar saat ini.
Memadai:
Produk harus memenuhi standar kualitas, fungsi, dan nilai estetika yang tinggi.
*Jenis Produk yang Dikurasi*
Jenis kerajinan dan produk kreatif yang akan dikurasi sangat beragam, meliputi:
Produk kayu,Keramik,
Logam, Serat alam
Kain, Batu-batuan
Produk fashion.
Cing Ikah menyatakan keyakinannya terhadap potensi luar biasa yang dimiliki oleh para perajin dan pelaku industri kreatif di Kota Depok.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha di bidang kerajinan dan fashion untuk memanfaatkan kesempatan kurasi ini.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Disambut Tepuk Tangan Meriah Pemimpin Dunia saat Disebut Trump di KTT Perdamaian Gaza
Pengurus PMI Jakarta Utara Kunjungi Kantor Pajak Pratama Madya Dua Walang
Jalan Panjang Nadiem Makarim di Praperadilan Kasus Chromebook: dari Awal Gugatan hingga Kini Ditolak Hakim
Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater
Pemkot Depok Imbau ASN Waspada Email Phishing Mengatasnamakan Admin Zimbra