Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moesis: dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:08 WIB

edisi.co.id - Artis kenamaan di Indonesia, Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Sandra pernah menyoroti sejumlah harta yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah, merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Terkini, Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan tersebut masih dalam tahap pembuktian.

Baca Juga: Di Balik Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet, Ada Jejak Beda Pendapat soal Whoosh hingga Family Office

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena sejumlah barang sitaan, termasuk 88 tas branded dan deposito Rp33 miliar, diklaim Sandra diperoleh dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan.

Menilik ke belakang, Sandra bahkan sempat menuturkan, dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Begini ceritanya.

Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah

Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan, seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.

Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.

Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X