Menkeu Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi, Pelaku Cuma Dibui tapi negara Tombok saat Pemusnahan

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:29 WIB

edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menegaskan lagi aturan impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.

Tak main-main, bagi importir nakal yang memasukkan balpres akan didenda bahkan masuk ke dalam daftar blacklist.

Hal tersebut ia ungkapkan usai melakukan sidak ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan melakukan komunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Bupati Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual-Beli Jabatan, Tegaskan Proses Seleksi Didampingi KPK

Purbaya mengaku kaget dengan penanganan balpres yang masuk ke Indonesia.

Negara Rugi Tak Ada Uang Masuk

Purbaya mengungkapkan bahwa balpres hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.

Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Bakal Ubah Aturan Denda Balpres

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengatakan kalau akan menggalakkan dan mengubah aturan agar pelaku bisa didenda.

“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” tambahnya.

Blacklist pada pelaku juga dipertimbangkan untuk memberikan efek jera pada praktik ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X