edisi.co.id - Fenomena fotografer dadakan yang memotret warga yang sedang berolahraga di fasilitas umum kini memicu perdebatan soal batas etika dan hukum di ruang publik.
Pada sejumlah ruas jalan Jakarta, terutama pada akhir pekan, sejumlah fotografer terlihat mengabadikan momen para pelari.
Di sisi lain, sebagian publik menyoroti adanya risiko hasil jepretannya dijual ke aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Terkini, dalam unggahan akun Instagram @jakarta.terkini, pada Kamis, 30 Oktober 2025 menyoroti fenomena tersebut.
"Meskipun foto diambil di ruang publik, bukan berarti bebas dipakai sesuka hati. Ada batas antara dokumentasi dan eksploitasi," demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.
Sebagian warga menilai tindakan memotret tanpa izin berpotensi melanggar privasi. Di sisi lain, ada pula yang menganggap hal itu bagian dari ekspresi seni dan dokumentasi publik.
Kolom komentar pun berubah jadi arena pro-kontra. Sebagian mendukung semangat fotografer mencari nafkah.
"Kami warga tidak akan gugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Berusaha terus kerja, tetap semangat," tulis akun @saaabiiiyaa.
Sementara itu, sebagian lainnya menegaskan pentingnya batas etika di ruang publik agar tak terjadi eksploitasi citra seseorang.
"Salah satu yang bikin saya tidak nyaman, kalau lagi ajak anak-anak di jalan. Takutnya ada yang tidak normal dan sengaja fotoin anak saya untuk dijual atau disimpan," ungkap netizen lainnya lewat akun @sudiromanggoro.
Berkaca dari hal itu, sekilas memang tampak sepele, namun tindakan itu menimbulkan persoalan serius tentang perlindungan data pribadi.
Terlebih, foto yang menampilkan wajah seseorang kini bukan sekadar karya visual, melainkan data biometrik yang dapat diproses, diperjualbelikan, bahkan dimanipulasi oleh sistem AI.
Komdigi: Foto Seseorang Masuk Kategori Pribadi
Artikel Terkait
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Prabowo Soroti Modus Baru Kartel hingga PR Rehabilitasi untuk Pecandu
26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, 1 di Antaranya Diduga Pelaku Perekrutan
DPR dan Pemerintah Ketok Palu! Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta Jemaah Wajib Bayar Rp51,1 Juta
Ramai Keluhan Motor "Brebet" di Jawa Timur Setelah Isi Pertalite, Bahlil Sebut Kementrian ESDM Langsung Lakukan Pengecekan
Presiden Prabowo Akui Penanganan Narkoba Masih Kurang, Singgung Pusat Rehabilitasi Belum Hadir di Setiap Daerah dan Janjikan Hal Ini