Laporan Polisi dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang ditujukan kepada Melani atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Setelah melewati serangkaian proses penyidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada September 2025.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata pengacara PT MIB, Aldi Rizki kepada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Mecimapro Hadapi Tuntutan Refund Konser Day6
Penahanan Melani atas kasus penggelapan dana konser TWICE cukup mengejutkan warganet, pasalnya selama ini media sosial ramai dengan tuntutan refund konser Mecimapro lainnya, yakni grup band Day6.
Mecimapro dikabarkan masih memiliki utang refund tiket kepada penggemar sekitar Rp4 miliar.
Kasus tersebut bahkan membuat Kementerian Pariwisata dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) turun tangan.
Kementerian Pariwisata pun telah memanggil dan menggali keterangan dari Mecimapro selaku promotor dalam audiensi bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada akhir April 2025 lalu.
Kasus refund Day6 pun menjadi sorotan dengan munculnya MyDay Berserikat, yakni aksi penggemar yang menuntut pengembalian hak sejak konser yang dilakukan pada 3 Mei 2025.
***
Artikel Terkait
Hari Ini Perjalanan KA dari Stasiun Solo Balapan Menuju Semarang Tawang Berangkat Tepat Sesuai Jadwal
FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil
Mahasiswa Pascasarjana Unpam Tingkatkan Kualitas Layanan Sekolah SD Islam Al-Amanah Melalui Kreativitas Orang Tua
Skandal Impor Pakaian Bekas Dinilai Bikin Resah, Asosiasi Tekstil Pernyataan Kejelian Bea Cukai di Pelabuhan Tikus
SPBU di Malang Kena Sidak Menyusul Keluhan Masyarakat soal Motor 'Brebet', Bahlil: Kualitas Minyak Sesuai Standar