Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa haram permainan game PUBG pada 2019 lalu.
Dalam kajiannya, MUI menyoroti konten yang disuguhkan hingga dampak yang ditimbulkan oleh permainan tersebut.
Saat itu juga dibandingkan dengan India yang melarang memainkan PUBG karena dianggap meracuni anak dan remaja dengan konten kekerasan.
PUBG juga sempat diancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Juni 2022.
Bukan karena kontennya, melainkan bermasalah dengan status PUBG yang saat itu belum masuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Saat itu, PUBG dan game populer lainnya belum terdaftar PSE Kominfo, sehingga dinilai menyalahi aturan di Indonesia dan diberi waktu untuk melakukan pendaftaran.
Permasalahan selesai dan PUBG tidak diblokir setelah resmi masuk PSE Kominfo pada Juli 2022 sebagai lingkup privat domestik.
Pendaftaran PSE kala itu digencarkan agar masyarakat tak terjebak dalam aplikasi ilegal.
***
Artikel Terkait
Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dengan Promedia
Usai Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp.2.189 Triliun, Lihat Lagi Soal Pungutan PPH ke Toko Online
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD
Titiek Soeharto Ungkap Semua Fraksi Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Suryo Paloh Pastikan NasDem Ikut Rombongan: Nggak Masalah
Proyek Monumen Reog Diincar KPK, Bupati Ponorogo Sempat Sebut Pembangunan untuk Wisata dan Ekonomi Daerah