Edisi.co.id - Presiden Prabowo memberi rehabilitasi hukum untuk pemulihan nama baik dua orang guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, keduanya bertemu dengan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis, 13 November 2025 dini hari.
Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi dari Prabowo tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat di media sosial.
Baca Juga: BGN Janji Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan
“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini dan dari teman-teman DPRD datang mengantar ke DPR RI dan malam ini, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” kata Dasco kepada awak media pada Kamis, 13 November 2025.
Menjadi Pembelajaran di Dunia Pendidikan
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bahwa rehabilitasi pemulihan nama baik tersebut, selain melihat desakan dari masyarakat di media sosial, juga dari permohonan yang dilakukan melalui lembaga legislatif.
Kata Prasetyo, proses koordinasi dengan DPR RI untuk pemberian rehabilitasi tersebut berlangsung selama 1 minggu sebelum diteken oleh Prabowo.
“Apapun yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran untuk kita semua. Bagaimana pun, guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, kita hormati, kita lindungi,” ucap Prasetyo.
Ia juga tak menampik bahwa ada kasus serupa masih sering terjadi, sehingga selalu perlu ada penyelesaian yang bijak.
“Ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika yang kita menghendaki penyelesaian terbaik. Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberi rasa keadilan untuk guru, masyarakat, dan lingkungan pendidikan” lanjutnya.
Pemulihan Nama Baik dan Hak-haknya
Rehabilitasi tersebut, selain nama baik, menurut Dasco juga sekaligus mengembalikan hak yang dimiliki Rasnal dan Abdul Muis.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Dasco.
Duduk Perkara Kasus Rasnal dan Abdul Muis
Artikel Terkait
Inbanks Investment & Property Outlook 2026 : Pemerintah , Pengembang, dan Industri Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti Demi Naiknya Ekonomi
Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
Natalius Pigai Soal Fenomena Perundungan di Dunia Pendidikan : Indonesia Tak Akan Capai Visi Emas 2045 Jika Bullying Terus di Biarkan
BGN Janji Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan
Tegakkan Kedaulatan Digital, Kementerian Komdigi Surati 25 PSE Privat yang Belum Terdaftar