Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan dengan tidak hormat karena menyarankan ada patungan Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018.
Keputusan untuk patungan orang tua siswa pun hasil dari musyawarah bersama dalam rapat komite sekolah.
Bahkan, di awal usulan senilai Rp17.000, namun orang tua siswa kembali mengusulkan untuk menggenapkannya menjadi Rp20.000.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20.000 digenapkan dari sebelumnya Rp17.000” kata mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.
Inisiasi patungan Rp20.000 itu kemudian dipermasalahkan oleh LSM dan melaporkan ke pihak berwajib.
Dugaan tindak pidana korupsi dilayangkan pada Rasnal dan Abdul Muis sampai akhirnya diketok palu bersalah oleh Mahkamah Agung dengan vonis 1 tahun penjara.
Keduanya kemudian dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara pada 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.
Pemberhentian dengan tidak hormat untuk keduanya didasarkan pada hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b.
Aturan tersebut menerangkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.
***
Artikel Terkait
Inbanks Investment & Property Outlook 2026 : Pemerintah , Pengembang, dan Industri Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti Demi Naiknya Ekonomi
Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
Natalius Pigai Soal Fenomena Perundungan di Dunia Pendidikan : Indonesia Tak Akan Capai Visi Emas 2045 Jika Bullying Terus di Biarkan
BGN Janji Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Lagi Kasus Kecelakaan Pangan
Tegakkan Kedaulatan Digital, Kementerian Komdigi Surati 25 PSE Privat yang Belum Terdaftar