Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Fokus Isu yang Harus Dibahas Tim Komisi Reformasi Polri

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:15 WIB

Dalam kesempatan itu, Oegroseno menyoroti tentang pembentukan Peraturan Kapolri yang harus memperhatikan berbagai aspek.

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkapnya.

“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” terangnya.

Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri, kata Oegroseno membuat penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.

Sementara itu, Komisi Reformasi Internal Polri memiliki 52 Perwira Tinggi (Pati) sebagai anggota dengan ketua adalah Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana dan Komisi Percepatan Reformasi Polri dari Prabowo terdiri dari 11 orang tokoh.

Tokoh yang dilantik oleh Prabowo adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Output Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Jimly Asshiddiqie nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X