Edisi.co.id - KPK kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Terkini, lembaga antirasuah itu memeriksa 10 orang petinggi travel haji terkait aliran kuota tambahan yang diduga diperjualbelikan.
Pemeriksaan ini menandai babak baru dari skandal yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) hingga memunculkan isyarat kuat mengenai calon tersangka.
Baca Juga: 5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137 Dimusnahkan, Proses Pembakaran Dilakukan Bertahap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 10 orang pimpinan perusahaan travel haji dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 17 November 2025.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, pada hari yang sama.
Para petinggi travel haji yang dipanggil oleh KPK itu, antara lain:
1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani
3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal
4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana
9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional
Hingga kini, belum ada keterangan dari para pihak yang dipanggil.
Kendati demikian, pemeriksaan mereka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan permainan kuota haji tambahan.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Informasi ini disebut didengar oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian berkomunikasi dengan pihak Kemenag.
Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.
Bahkan, KPK mendapati adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Rugikan Negara hingga Rp112,35 Miliar, Kemendag Musnahkan Balpres Impor Pakaian Bekas Hasil Sitaan Agustus 2025
Selain Duit APBN, Menkeu Purbaya Pernah Kirim Surat ke Gubernur Imbas Lambatnya Belanja Daerah
Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Fokus Isu yang Harus Dibahas Tim Komisi Reformasi Polri
Kontroversi Royalti yang Tak Kunjung Henti, Kini Lagi 'Cublek-Cublek Suweng'Disehut Tak Diklaim Kucuran Duitnya
Pilu Kaka Usai Adiknya Diduga Alamin Perundungan di SMP Tangsel: Dipukul Pakai Kursi, Tak Kuat Nahan Sakit