Selain KPK, pihak Pansus Angket Haji DPR menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
Kemenag pada saat itu membagi masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan proporsi delapan persen untuk khusus dan 92 persen reguler.
Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan proses pemeriksaan para petinggi travel hari ini menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri kasus korupsi kouta haji tersebut.***
Artikel Terkait
Rugikan Negara hingga Rp112,35 Miliar, Kemendag Musnahkan Balpres Impor Pakaian Bekas Hasil Sitaan Agustus 2025
Selain Duit APBN, Menkeu Purbaya Pernah Kirim Surat ke Gubernur Imbas Lambatnya Belanja Daerah
Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Fokus Isu yang Harus Dibahas Tim Komisi Reformasi Polri
Kontroversi Royalti yang Tak Kunjung Henti, Kini Lagi 'Cublek-Cublek Suweng'Disehut Tak Diklaim Kucuran Duitnya
Pilu Kaka Usai Adiknya Diduga Alamin Perundungan di SMP Tangsel: Dipukul Pakai Kursi, Tak Kuat Nahan Sakit