Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Majelis Hakim KIP Tegur KPU Surakarta soal Pemusnahan Arsip Dokumen Terlalu Singkat

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 19:05 WIB

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," kata Paulyn.

Majelis hakim KIP itu menegaskan bahwa arsip pencalonan Jokowi termasuk dokumen negara dan memiliki potensi disengketakan di kemudian hari, sehingga tidak boleh dimusnahkan begitu saja.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegasnya.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi.

UGM dan KPU RI Turut Hadir

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir bukan hanya KPU Surakarta.

Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI juga ikut hadir sebagai pihak yang dimintai klarifikasi dalam sengketa informasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi masih akan menjadi perdebatan sentral dalam proses sengketa di KIP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X