Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman.***
Artikel Terkait
ParagonCorp Diakui Asia berkat Inovasi Human Centered untuk Konsumen
Ustadz Maulana Ramaikan Acara Virtue PTPN IV PalmCo: Doakan Perusahaan Maju dan Produktivitas Meningkat Drastis
Kepala BPJPH: Dukungan Presiden Prabowo Percepat Penguatan Industri Halal, Ekosistem Halal Kunci Kemandirian Ekonomi Nasional
Dukung Akselerasi Peningkatan Mutu SDM Perawat Indonesia ke Jepang, Fuji Academy Hadir di Biomedical Campus, BSD City
FIFA Series 2026™️ digelar di Indonesia, Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi FIFA