Edisi.co.id — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melaksanakan audiensi resmi dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, pada Jumat (21/11) pukul 09.00–10.15 WIB di Gedung Cakti, Kementerian Keuangan RI.
Pertemuan ini menghadirkan sepuluh perwakilan ADAKSI: Dr. Fatimah, M.Si; Anggun Gunawan, S.Fil., M.A; Ir. Eliyah A. M. Sampetoding, M.Kom; Prof. Dr. Nikolas Fajar Wuryaningrat, MSc; Nur Rahmansyah, S.Kom., M.Kom; Mitra Yadiannur, M.Pd; Nova Abriano, S.E., M.M; Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum; Dicky Perwira Ompusunggu, S.E., M.Si; dan Prihartini Ade Mayvita, S.E., M.M.
Sejumlah pejabat Kemenkeu turut hadir mendampingi Menteri Keuangan selama jalannya dialog.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Laporan Internal Polri, Sebut Mayoritas Kapolsek Tidak Berfungsi Maksimal
Audiensi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan persoalan strategis yang selama bertahun-tahun membebani dosen ASN dan menghambat penataan sistem pendidikan tinggi nasional.
Tiga Isu Strategis yang Diajukan ADAKSI: Hak Tukin, Kacau-Balau Tata Kelola PTN, dan Stagnansi Jabatan Fungsional
Pertemuan diawali dengan penyampaian ADAKSI mengenai utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN Kemdiktisaintek untuk periode 2020–2024.
ADAKSI menegaskan bahwa hak tersebut memiliki dasar hukum yang sangat jelas, yakni Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020, yang mengatur bahwa dosen ASN berhak memperoleh Tukin sejak tahun 2020.
Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan selama lima tahun berturut-turut, sehingga secara substantif telah berubah menjadi government liability yang belum ditunaikan negara.
Isu kedua yang disampaikan ADAKSI berkaitan dengan kerusakan struktural tata kelola keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Klasterisasi PTN menjadi Satker, BLU, dan BH yang awalnya dimaksudkan untuk mendorong fleksibilitas dan kemandirian institusi, kini justru menghasilkan ketimpangan sistemik yang tidak sehat. ADAKSI menjabarkan temuan bahwa:
1. Ketimpangan remunerasi antar-PTN sangat ekstrem, dengan selisih yang tidak logis antar-dosen "pejabat" dan dosen "biasa".
2. Dosen PTN BLU dan PTN BH banyak yang menerima remunerasi di bawah Tukin akibat keterbatasan pendapatan institusi.
3. Di dalam kampus yang sama, disparitas remunerasi juga terjadi antar-fakultas, menggambarkan ketidakseragaman tata kelola pendapatan internal.
ADAKSI menyoroti bahwa situasi ini diperparah oleh praktik penerimaan mahasiswa secara besar-besaran oleh PTN BLU dan BH demi mengejar target pendapatan.
Artikel Terkait
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Pilu Korban Longsor di Banjarnegara, Ceritakan Amuk Reruntuhan Tanah yang Memaksa Warga Lari Selamatkan Diri ke Hutan
Wamen Fajar: Keadilan Akses Pendidikan Harus Diperjuangkan Lewat Gerakan ARPS
Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas dan Perang Korporasi
Menkomdigi Minta Pemda Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan