Ia menilai pemecatan diperlukan untuk menjaga integritas Polri di mata publik.
“Demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwasanya Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Penuh Atas Meninggalnya Dirut Bank BJB Yusuf saadudin
Inkanas Perkuat Standar Teknik dan Etika Karate Lewat Gashuku 500 Peserta
Wujudkan Jakarta Aman dan Inklusif, Wagub Rano Buka Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 2025
Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif dan Elektrifikasi Nasional
Termasuk Densus, Gus Ipul Sebut Kemensos Kerjasama dengan Lembaga Deradikalisasi Terkait Ledakan SMAN 72 Jakarta