Edisi.co.id - Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang.
Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum.
Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.
Baca Juga: Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan
Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.
Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir
Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU).
Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.
Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.
Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil
Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan.
Wamenkum RI itu memastikan, seluruh aturan turunan telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi fondasi teknis KUHP baru.
Artikel Terkait
Hadirkan 46 Pakar Dunia, BMKG Bahas Strategi Pengurangan Risiko Bencana Lewat Riset ‘Plateau’
Gubernur Pramono Raih Penghargaan Tokoh Kesetaraan Akses Pendidikan Masyarakat Perkotaan
Sitaan 439 ballpres Ilegal Picu Kontroversi, Lihat Lagi soal Pedagang yang Pertanyakan Nasib Bisnis Thrifting
Cerita Pilu Kakek Alvaro Tentang Hari Terakhir Jumpai Cucu Kesayangannya Usai Kini Bocah 6 Tahun itu Ditemukan Tak Bernyawa
Mahfud MD bicara lemahnya DPR di masa orde baru sebut Hanya Jadi stempel bagi penguasa