Tak lama setelah itu, Bareskrim memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.
Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah.
“Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21 November 2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.
Nilai Sitaan Capai Rp207 Miliar
Tim laboratorium forensik juga sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh pil ekstasi yang disita.
Berdasarkan hasil awal, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp207.529.000.000, mempertegas bahwa jaringan yang mengendalikan pasokan ini beroperasi dalam skala besar dan terorganisir.
Atribut Polri Sudah Ada Sejak Tersangka Membeli Mobil
Salah satu temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya lencana Polri pada mobil yang digunakan tersangka.
Penyidik langsung mendalami apakah atribut tersebut sengaja dipasang untuk mengelabui petugas atau memiliki fungsi lain dalam aktivitas pengiriman narkotika.
Namun, berdasarkan keterangan tersangka, lencana itu sudah terpasang sejak kendaraan dibeli.
“Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan itu lencana Polri sudah ada,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kasus 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Sebut Impor Dinilai Tak Beralasan
KUHP Baru Dinilai Tak Akan Jadi Alat Kriminalisasi, Lihat Lagi Protes Komnas Perempuan soal Perda yang Dinilai bermasalah
Sempat disebut dalam Munas MUI Ini alasan koperasi merah putih Syariah perlu dibentuk
Demo Buruh 24 November 2025 batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar lagi Saat Pemerintah Umumkan UMP 2026
Kapolsek Babelan Ungkap Temuan Jibom, Benda yang Dipotong Korban Dipastikan Mortir Aktif