Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.
Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.
Uang tersebut kemudian dialirkan kembali, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Selain dua ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka.
Asep menyebut Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.
Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Atribut Polri Menempel di Mobil Pengangkut Ekstasi di tol Lampung, Tersangka Klaim Sudah Ada Sejak Dibeli
Anthony Budiawan Sebut Daya Beli Masyarakat Rendah Bukan Alasan Impor Baju Bekas Tetap Dibenarkan
Kapolri Tanggapi Fenomena Masyarakat Lebih Sering Lapor Damkar Dibanding Polisi, Sekarang Kita Lakukan Perbaikan
Keluarga Tak Menyangka Ayah Tiri Alvaro Jadi Pelaku Pembunuhan, Sempat Ikut Mencari Keberadaan Korban
Ekonom Sebut Wacana Redenominasi Cuma Pengalihan Isu: Ada Sesuatu Untuk Dilempar ke Publik