Dugaan Korupsi RSUD Kaltim: 3 Tersangka Baru Terungkap, Anggaran Melonjak Tajam Jadi Sorotan KPK

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:12 WIB

Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

Uang tersebut kemudian dialirkan kembali, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta

Selain dua ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka.

Asep menyebut Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.

Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X