Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi pada Ira Puspa Dewi Eks Dirut ASDP yang Menjadi Terpidana Dugaan Kasus Korupsi

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 17:49 WIB

“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” imbuhnya.

Rapat terbatas (ratas) juga digelar sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi untuk ketiganya.

Vonis yang Dijatuhkan pada Ira Puspadewi

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Sunoto, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ira dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025.

Majelis Hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.

Menurut Hakim, tindakan tersebut dilakukan melalui proses akuisisi oleh PT ASDP.

Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X