Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).
Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia
Menag Dorong Penguatan Gagasan Prabowo untuk Islam Global, Indonesia Harus Jadi Produsen
Operasi Kemanusiaan Bencana Alam di Sumatera Utara, Polri Kerahkan 135 Personel
Datangi Kantor Kementerian ESDM, Ini Bocoran Pertemuan Tertutup Menkue Purbaya dan Bahlil
Masih Bayar roaming? Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 dan IM3 platinum