Di lain pihak, sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah menyatakan dukungannya terhadap langkah Menkeu Purbaya yang menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam.
Imas menilai, langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir," terang Imas dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 25 Oktober 2025 lalu.
"Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” tambahnya.
Hingga kini, kontroversi kebijakan terkait thrifting yang ditetapkan Menkeu Purbaya ini masih menuai polemik bagi sebagian pihak.
Terlebih, publik masih menanti ihwal kelanjutan bisnis thrifting di pasar domestik Tanah Air imbas kebijakan Menkeu Purbaya tersebut.***
Artikel Terkait
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Reonald Silaban ke KPK
Kisah Epy Kusnandar Bangun Bisnis Kuliner Usai Pemeran Kang Mus di Preman Pensiun itu Meninggal Dunia
Isu Perpecahan di NU Meluas, Mahfud MD Mengingatkan Adanya Pengaruh Proyek dan Perizinan
DevFest Bandung 2025 Sukses Selenggarakan Acara Teknologi Terbesar Se-Nusantara
Polemik Pemotongan Anggaran Daerah oleh Menkeu Purbaya, Anggota DPR Tak Terima Potongan TKD Kaltim Capai 73 Persen