Uli mengungkapkan bahwa pembangkit listrik tenaga mini harusnya punya izin kapasitas, tetapi di lapangan jauh lebih besar dari kapasitas laporan.
Pemberian Izin Berdampak pada Kerusakan Hutan
Lebih lanjut, Uli menyatakan bahwa izin yang diberikan tersebut memberi dampak pada kerusakan hutan.
“Itu semua mendorong kerusakan hutan, perubahan bentang hutan, berbagai izin tadi otomatis membuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air itu hilang,” kata Uli lagi.
Menurutnya, dengan debit air yang besar tak mampu lagi ditampung oleh akar pohon di hutan sehingga membuat aliran langsung masuk ke daerah aliran sungai (DAS).
“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS yang rusak di Aceh itu karena masifnya aktivitas pertambangan ilegal, di Sumatera Barat juga begitu,” tambahnya.
“Jadi, hutannya rusak, DAS rusak, dan ketika hujan dalam kuantitas yang besar itu datang, jebol itu pertahanan infrastruktur ekologis, terjadi banjir dan longsor terus yang dibawa kayu gelondongan,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Banjir Rob, Ancol Pastikan Operasional tetap Berjalan Normal
PalmCo Siapkan Kebun Batangtoru dan Hapesong Jadi Lokasi Pengungsian Berstandar Darurat
GEB Peduli, 6 Ton Beras dan Obat-obatan untuk Padang Terdampak Bencana
Inovatif, Tiga Program Masterpiece Sinergi Foundation Diganjar Penghargaan Nasional
Dukungan Kesehatan Total: Srikandi PalmCo Turun Tangan, Pastikan Pelayanan Medis Maksimal