Selain itu, dalam tahap penegakan hukumnya juga akan dilakukan dengan ketat dan transparan.
Keputusan Akhir akan Diambil Sesuai Kajian dan Bukti Lapangan
Mengenai sanksi administratif atau arahan kepada perusahaan terkait, Hanif menyatakan akan menunggu hasil dari kajian beserta bukti yang terkumpul.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas,” lanjutnya.
Adapun mengenai bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera, akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Pemda, BNPB, dan masyarakat sekitar.
Pendistribusian bantuan kepada korban membutuhkan jalur yang lancar, sehingga pihaknya akan turut dalam upaya pembukaan akses.
“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi risiko jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material yang menghambat,” ucapnya.
“Kalau perencanaan pemulihan jangka menengah, akan mempertimbangkan restorasi fungsi ekosistem hulu DAS,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Distribusi Bantuan Lewat Jalur Udara dengan Airdrop Dikritik, Kapuspen TNI: Kita Evaluasi Prosesnya
Buntut Kontroversi Bupati Aceh Selatan Pergi ke LN Meski Wilayahnya Dilanda Bencana: Didepak Gerindra, Dikecam DPR
Pilu Gubernur Aceh Ceritakan Kondisi Pengungsi Imbas Banjir Bandang: Bantuan Belum Merata, Terisolasi di Pedalaman
Usai Banjir Bandang Menerjang Tapanuli Selatan, 3 Perusahaan Tambang Kini Mendadak Disetop
BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK