Dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP, 6 Anggota Yanma Polri Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 07:35 WIB

Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum akan dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan proporsionalitas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X