Edisi.co.id - Saat masa penanganan bencana di Sumatera, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, sempat menuai perhatian dari publik.
Pasalnya, pada akhir November 2025 lalu, Suharyanto sempat menyebut bahwa kondisi bencana di Sumatera hanya mencekam di media sosial.
Menanggapi pernyataan tersebut, akademisi Sulfikar Amir menyinggung tentang permasalahan informasi yang didapatkan.
“Di dalam penanganan bencana, salah satu faktor yang sangat menentukan di dalam mitigasinya itu adalah informasi,” ujar Sulfikar Amir, dikutip dari podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin, 15 Desember 2025.
Informasi yang Harusnya Sudah Dimiliki BNPB
Menurut Sulfikar, ada dua jenis informasi yang seharusnya sudah dikantongi lebih dulu.
Pertama, informasi tentang apa yang sedang terjadi dan kedua adalah informasi apa yang mau dilakukan selanjutnya.
“Ini mestinya udah masuk ke masyarakat ketika peristiwa itu berlangsung selama 1 hari pertama, masyarakat harus sudah mendapatkan informasi apa yang terjadi dan apa yang mereka harus lakukan,” terangnya.
Di momen tersebut, menurut Sulfikar, belum ada informasi bencana yang masuk ke masyarakat, tak terkecuali dengan peringatan dini.
Tak ada Peringatan Dini, Dasar Informasi yang Diterima Tak Valid
Indonesia dengan kondisi geografisnya sebagai negara yang punya banyak dataran tinggi rawan longsor hingga gunung berapi, menjadi salah satu yang punya risiko bencana tertinggi di dunia.
“Coba kita bayangkan, negara dengan salah satu risiko bencana yang tinggi tapi tidak punya sistem peringatan dini yang memadai, kan ironis,” imbuhnya.
“Karena tidak ada informasi yang jelas, BNPB pun tidak punya infrastruktur informasi yang valid sehingga Kepala BNPB akhirnya mengambil sikap yang mungkin meremehkan,” sambungnya.
Kontroversi Pernyataan Kepala BNPB
Artikel Terkait
Update Kasus Penganiayaan yang Tewaskan 2 Warga di TMP Kalibata: 6 Anggota Polri Jadi Tersangka
Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi, Total Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP, 6 Anggota Yanma Polri Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata
Sistem Penerimaan Negara Disorot, Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar