Edisi.co.id-Akhirnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan kepastian status hukuman bagi Bharada Elizier (Bharada E).
Seperti diketahui meski Bharada E sudah divonis oleh Hakim dengan hukuman satu setengah tahun, namun masih ada sidang selanjutnya dari internal kepolisian yaitu sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang KKEP terhadap Bharad E tersebeut berlangsung sejak pukul 10.00 Wib sampai pukul 17.30 Wib di gedung TNCC Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Ini Komentar Oma Gala tentang Putusnya Hubunga Fuji dan Thoriq Halilintar
Dalam keputusan yang dilakukan oleh tiga perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang sesrowabprov divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM 1 Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengki Widjaja.
Mereka memutuskan pasal yang dilanggar Bharada E yakni pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kesimpulannya adalah Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dia hanya mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di Kadir nopriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.***
Artikel Terkait
Pendataan Memang Bukan Pendaftaran
Wamenag: Bukan Melarang Pengajian, Ibu Mega Ingatkan Pentingnya Keseimbangan
Dompet Dhuafa Rambah Metaverse Dalam Pengelolaan Dana ZISWAF
Sidang KKEP, Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
Mantan Direktur YLBI Heran Investasi Telkomsel ke GO TO Didiamkan