Kemenhub Berikan Tiket Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2023 dengan 8 Syarat

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 12:49 WIB
Ilustrasi 8 syarat Mudik Gratis Tahun 2023 dari Kemenhub
Ilustrasi 8 syarat Mudik Gratis Tahun 2023 dari Kemenhub

Edisi.co.id – Mudik Lebaran Gratis 2023 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk transpotasi darat dengan bus segera dibuka pendaftaranya untuk para calon pemudik yang ingin pulang kampung ketika hari raya.

Pendaftaran tiket bus gratis untuk mudik lebaran ini dibuka nantinya pada hari Senin (13/3/2023) dengan jumlah kuota terbatas.

Dikutip Edisi.co.id dilansir dari postingan foto Instagaram @ditjen_hubdat dan @kemenhub151 program Mudik Gratis Tahun 2023, kemenhub telah membuka pendaftaran untuk program Mudik Gratis Kemenhub 2023 yang akan dimulai dari 13-14 Maret 2023.

Baca Juga: Siap-Siap Daftar ! Kemenhub Akan Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Ini Tujuan yang Disediakan

Seperti yang ditulis pada caption postingan Instagramnya yang dimana akan dibuka pendaftaran untuk Mudik Gratis Kemenhub 2023.

“Waaah Mindat dan Minhub seneng banget nih ngeliat antusiasme calon para pemilik tiket Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 hihi,” tulisnya.

Adapun syarat dan ketentuan dari cara pendaftaran tiket Mudik Gratis Kemenhub 2023 yang harus diketahui.

Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK)

2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik

3. Bila peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik)

4. Peserat hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ualang di posko yang telah ditentukan

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendaftarakan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X