• Sabtu, 23 September 2023

Siap-Siap Daftar ! Kemenhub Akan Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2023, Ini Tujuan yang Disediakan

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:28 WIB
Ilustrasi Bis Mudik yang Disediakan Kemenhub
Ilustrasi Bis Mudik yang Disediakan Kemenhub

Edisi.co.id - Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) akan segera membuka pendaftaran mudik gratis 2023 pada pukul 14.00 WIB hari ini, Senin, 13 Maret 2023.

Program mudik gratis moda bus akan terbuka dari tanggal 13 Maret hingga 14 April 2023 mendatang.

Melalui akun Instagram resminya @kemenhub151, Kemenhub menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.

Program mudik gratis ini mencakup 28 kota tujuan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Di Jawa Barat, ada Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Baca Juga: Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah

Sementara itu, di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, terdapat lima kota tujuan yakni Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung.

Untuk wilayah Sumatra, terdapat dua kota tujuan yakni Lampung dan Palembang.

Namun, program ini hanya terbatas untuk warga yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, atau KK yang sah.

Peserta juga hanya bisa memilih satu kota tujuan dan pendaftaran untuk arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.

Peserta yang berhasil mendaftar harus melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam waktu maksimal H+7 setelah tanggal pendaftaran.

Jika melebihi waktu tersebut, maka data peserta akan dianggap gugur.

Selain itu, peserta yang melakukan mudik-balik dengan sepeda motor juga harus membawa kelengkapan surat kendaraan.

Wajib menyerahkan motor pada tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik dan harus tiba minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Halaman:

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratusan Warga Pulau Untung Jawa Terima Bantuan Pangan

Jumat, 22 September 2023 | 20:21 WIB

Pemkot Jakbar Resmikan WC Komunal di Jatipulo

Jumat, 22 September 2023 | 20:18 WIB

Pemkot Jaksel Lakukan Penggalangan Komitmen GP2SP

Jumat, 22 September 2023 | 20:11 WIB

Baznas Bazis Jakut Salurkan Bantuan bagi PJLP dan Warga

Jumat, 22 September 2023 | 20:06 WIB

Jaktim Raih Juara Umum Pekan Paralympic DKI 2023

Jumat, 22 September 2023 | 19:53 WIB
X