Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI : Begini Bantahan Sang Rektor

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 11:25 WIB
Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI
Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI

Edisi.coi.id - Dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di Universitas Udayana Bali tengah ramai diperbincangkan.

Pasalnya penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan Rektor Universitas Udayana Bali yaitu I Nyoman Gde Antara.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Prof. Dr. INGA sebagai tersangka.

Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Baca Juga: Belum Sempat Jenguk Anaknya di Penjara, Ayahnya Mario Dandy Masih Sibuk Selesaikan Tuduhan Kasus Rp. 56 M

Penyelidikan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana tersebut telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, akibat korupsi yang dilakukan total kerugian negara mencapai Rp 443,9 miliar.

Dalam kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana Bali ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Prof. Dr. INGA, tiga orang lainnya yang menjadi tersangka adalah berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Ketiganya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Untuk melakukan penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari korupsi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Prof. Dr. INGA membantah dana SPI mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sang rektor pun menyebutkan bahwa dana SPI semuanya mengalir ke kas negara.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara.

Akan tetapi Prof. Dr. INGA juga menyatakan bahwa dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Prof. Dr. INGA meskipun telah berstatus tersangka. ***

Artikel Selanjutnya

Mobil Honda Terbaik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X