Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. "Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.
"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Indonesia-Selandia Baru Bahas Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Indonesia Akreditasi Tiga Lembaga Halal Selandia Baru
Dibuka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis di Tahun 2023
3 Makanan Korea Populer dan Pastinya Halal yang Wajib Dicicipi
3 Makanan Khas China Halal dan Populer yang Wajib Dicoba
Baim Wong : Asalkan Halal, Jangan Malu, Ucok Baba Dagang Lato-Lato
MUI Tetapkan Fatwa Halal Ice Cream dan Tea Mixue Asal Cina