Rico pun lanjut melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi. Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, tapi ditolak orang tua Rico. Karena ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantargebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tuding Kedatangan Nindy Ayunda ke LPSK untuk Pengalihan Isu Kasus Dito Mahendra
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan tapi tidak dibayarkan oleh Rico.
"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Artikel Terkait
Polda Metro Bagikan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri ke 10 Titik
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah
Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari MURI
Profil Pengacara Arif Edison yang Dilaporkan Jhon LBF ke Polda Metro Jaya Atas Pencemaran Nama Baik