Edisi.co.id-Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan atas keputusan hakim yang mengganjar hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara terhadap tersangka AG dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Arist Merdeka Sirait menegaskan kehadiran dirinya bukan dalam rangka menilai putusan hakim maksimal atau tidak.
Karena menurutnya Hakim sudah tepat memberikan keputusan hukum dengan berbagai dalil yang disampaikan dalam persidangan AG.
Baca Juga: Resmi! Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Jadi Provinsi Baru di Indonesia
“Dalam persidangan Hakim sudah memberikan alasan keputusan terhadap AG, bahwa dalam ada hal yang memberatkan hukuman AG karena membiarkan terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora. Namun ada hal yang meringankan hukuman AG karena dirinya masih dalam kategori anak (berumur 15 tahun), ujar Arist sirait.
Arist Sirait menegaskan kehadiran dirinya dalam rangka mendorong percepatan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Perlindungan Anak (UU SSPA).
Menurut Sirait saat ini masih rancu antara kategori kenakalan anak dan kejahatan anak, sehingga berakibat pada putusan peradilan yang tentu ada yang menerima dan ada yang tidak menerima.
“Jadi saya kira kehadiran saya disini atas nama Komnas kunjungan anak untuk mendorong segera mungkin merevisi undang-undang 11 tahun 2014 supaya kita bisa antisipasi di mana kejahatan di mana itu kenakalan,” kata Arist.***
Artikel Terkait
Senangnya Inul Daratista bersama Adam Suseno Bisa Peluk dan Melihat Perkembangan Kesehatan David Ozora
Binus Media Partnership Program, Upaya Binus Membangun Hubungan Sinergis Untuk Memberdayakan Masyarakat
Inilah Beberapa Resep Kue Lebaran yang Bisa Dicoba di Minggu-Minggu Menjelang Idul Fitri
Terus Dielus Perutnya oleh Ashanty, Aurel Hermansyah Dikabarkan Tengah Hamil Anak yang Kedua
Nagita Slavina, Sosok Selebritas Berkepribadian Rendah Hati dan Royal