Edisi.co.id - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung, Arina Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.
Meski terkesan eksplosif, menurut Dhahana konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelas Dhahana, Selasa (18/4/2023).
Merujuk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Baca Juga: Di Dekat Kabah, Ustaz Bachtiar Nasir Doakan Konflik Sudan Mereda
Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.”
Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” ujar Dhahana.
Terlebih, sambung Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung ini, telah menyita besar perhatian publik. Bagi Direktur Jenderal HAM, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.
Baca Juga: Nihil Aduan, PPNI Pastikan Seluruh Perawat Jakarta Utara Terima THR Keagamaan
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Destinasi Lampung Barat Yang Wajib Kamu Kunjugi
Wisata Bandar Lampung Ini Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun, Mana Saja?
Mahasiswa UIN Raden Intan, Terpilih Sebagai Icon Duta Kampus Lampung 2023
DPD IPeKB Jawa Barat Terima Kunjungan Studi Tiru DPD IPeKB Lampung
Pelabuhan Ciwandan Sebagai Alternatif Penyeberangan Bagi Pemudik Lebaran dari Merak Menuju Lampung
Ini Keuntungan Visa Protection Australia yang Dimiliki Pelajar Lampung yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Video
Hasil Pemantauan Menteri Perdagangan di Pasar Cendrawasih Lampung, Harga Kebutuhan Pokok Stabil