Adapun Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali agar pelanggan KA yang akan mudik agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.
Baca Juga: Menhub dan Kapolri Tinjau Langsung Situasi Arus Mudik di Surabaya
Selain itu pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, diantaranya yaitu; barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/ senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
Artikel Terkait
KAI Sukses Jual 12.700 Tiket di Event KAI Access Ramadan Festive 2023
KAI Berikan Diskon Hingga 20 Persen Untuk Mudik Lebaran 2023: Cek Tanggal Keberangkatan dan Rutenya di Sini
KAI Berikan Diskon Mudik Hingga 20 Persen Untuk Keberangkatan 14-15 April, Cek Info Lengkap
KAI Daop 1 Jakarta Bagikan Belasan Ribu Paket Takjil Gratis di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen
Foto: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Keberkahan Bagi Porter di Stasiun Pasar Senen