Diduga Langgar UUITE, LBH Muhammadiyah Sulsel Laporkan APH ke Polda

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 10:18 WIB
Foto: Suara Muhammadiyah
Foto: Suara Muhammadiyah

Edisi.co.id, Sulsel - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sulawesi Selatan akhirnya turut membuat laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang dilakukan Andi Pangeran Hasanuddin (APH).

Pelaporan itu atas nama Direktur LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel Najamuddin. Laporan diterima langsung oleh Kepala Siaga II Polda Sulsel, Hakim Sode, pada Kamis, 27 April 2023.

Sebagai bagian dari Majelis Hukum dan HAM (MHH), tindakan LBH Muhammadiyah Sulsel itu merupakan langkah organisasi.  Hal itu disampaikan oleh Ketua MHH PWM Sulsel  Periode 2015–2022, M Riady Jufri.

Baca Juga: Transmisi Wahyu Di Museum Digital Hira Cultural Distric di Kota Mekkah

Riady menyampaikan, pelaporan itu sebagai pertanggungjawaban kami.  Itu juga merupakan manifestasi dari keresahan atas ancaman yang dilakukan oleh Andi Pangeran Hasanuddin (APH).

“Jadi secara pribadi, kami juga, sebagai pengurus LBH dan Majelis Hukum dan HAM merasa terpanggil untuk menuntut pertanggungjawaban dari APH. Sebagai kader Persyarikatan yang ada di LBH, kami merasa terpanggil, dan kami memang marah juga atas ancaman itu,” kata dia

Selain itu, laporan dari LBH tersebut juga merupakan tindak lanjut atas edaran dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: Alhamdulillah, 40 Orang Jemaah Umroh PT. Karya Imtaq Selamat Tiba di Jeddah

“Dari LBH Pusat memang mendorong kita untuk serempak melaporkan APH ini. Dan, kita memang tidak boleh hanya diam,” ujar Riady tegas saat diwawancara via WhatsApp.

Pihaknya bersyukur, laporan itu direspons baik oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. “Alhamdulillah, laporan kita diterima, dan katanya, akan ditindaklanjuti dalam 1–2 hari. Jadi,  APH akan segera dipanggil,” ungkap Riady.

Hanya saja, kata Riady, Pihak Polda Sulsel menyampaikan, pelaporan yang dilakukan oleh banyak pelapor atas satu orang seperti APH, tindak lanjutnya biasanya diambil oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Labbaika Allahumma Labbaik, 40 Jemaah Umroh PT. Karya Imtaq Selesai Jalani Prosesi Ibadah Umroh

“Meski begitu, kami tetap bersyukur.  Kami sudah menempuh jalur yang benar, yaitu menempuh jalur hukum, daripada kitabiarkan dan yang ditempuh malah tindakan jalanan. Kita juga bersyukur atas respons baik Polda,” tutur Riady.

Pihaknya berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan atas APH. “Supaya tidak timbul dugaan atau kesan bahwa ada pembiaran atas apa yang dilakukan APH ini,” ujar Riady.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Sumber: suaramuhammadiyah.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X