Satu Atap, Ini Jenis Layanan untuk Jemaah di Asrama Haji

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 21:15 WIB
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab - Foto: Istimewa
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab - Foto: Istimewa

Edisi.co.id, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2023. Kementerian Agama akan menerapkan sistem layanan satu atap dalam menyambut kedatangan jemaah di asrama haji embarkasi.

Petunjuk pelaksanaan layanan satu atap ini diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraaan Haji darun Umrah No 185 tahun 2023. Layanan ini akan diberikan kepada jemaah baik di asrama haji embarkasi maupun asrama haji antara, baik pada masa keberangkatan maupun masa pemulangan.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan ada tiga besaran pelayanan yang akan diterima jemaah pada fase keberangkatan, yaitu layanan di gedung penerimaan, layanan di gedung penginapan, dan layanan di gedung keberangkatan.

Baca Juga: Kementrian Agama Berikan Uang Saku Saat Jemaah Tiba di Asrama Haji

“Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap. Agar jemaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerhan living cost, serta layanan lainnya,” terang Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

“Layanan ini hanya diberikan pada jemaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA,” sambungnya.

Berikut Layanan untuk jemaah pada Masa Pemberangkatan:

Baca Juga: Wamenag: Kontestasi Politik Tidak Boleh Gerus Persatuan

1. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penerimaan

Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan dengan metode First Come First Serve. Yaitu Jemaah Haji yang pertama tiba di Asrama Haji adalah yang pertama mendapatkan pelayanan. Pelayanan dimulai sejak kedatangan mereka di gedung penerimaan

Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan terdiri dari:
1) Menyerahkan tas bagasi dan kabin kepada petugas PPIH;
2) Pemberian label pada tas kabin;
3) Pemeriksaan akhir kesehatan Jemaah Haji;
4) Menyerahkan SPMA dan Bukti Lunas BPIH;
5) Penyerahan kartu kokarde dan kartu makan serta kartu
6) Penempatan kamar;
7) Penyerahan gelang identitas;
8) Penyerahan paspor, visa, boarding pass, dan lembar Tanda Terima Living Cost; dan
9) Penyerahan living cost.

2. Pelayanan Jemaah Haji di Gedung Penginapan

Pelayanan di Gedung Penginapan sebagai berikut:
a. Jemaah haji menginap selama 1 x 24 jam;
b. Selama menginap Jemaah Haji mendapatkan konsumsi sebanyak: 1) tiga kali makan secara prasmanan; dan dua kali snack. Apabila jadwal keberangkatan jemaah haji ke bandara lebih awal dari jadwal pemberian konsumsi, maka mereka akan mendapatkan konsumsi dalam bentuk box (kemasan kotak).
c. Selama menginap, jemaah haji mendapatkan siraman rohani dan pemantapan manasik.

Baca Juga: Sebanyak 77 Peserra Difabel Ikuti Tes UTBK-SNBT di Universitas Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X