Edisi.co.id - Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan Bipih diperpanjang mulai hingga 19 Mei 2023.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023, kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, baru 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka jadwal pelunasan kembali diperpanjang.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5-23).
Baca Juga: Kejutan dari ZB1: Film Singkat Konsep Album Debut Mereka Akhirnya Terungkap!
“Jamaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tutur Saiful.
Menurut Saiful, termasuk juga bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Pada tahap perpanjangan ini juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Baca Juga: Hogwarts Legacy: Rilis di Konsol Lama, Penggemar di Nintendo Switch Harus Tunggu!
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” ujar Saiful.
Jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. ***
Artikel Terkait
Pemkot Jakut Siapkan Rekomtek Surat Peringatan Bongkar Bagian Bangunan Okupasi Fasos Fasum Ruko Niaga Pluit
Dompet Dhuafa Terus Gulirkan Bantuan Bagi Masyarakat Palestina Dampak Agresi Israel Ke Wilayah Pemukiman
Viral! Akun Youtube Sebar Berita Hoaks Tukul Arwana Meninggal Dunia, Berikut Fakta Profil Tukul
Simak Tanggal Pentingnya! PPDB DKI Jakarta 2023 Dibuka Hari Ini, Calon Siswa Bisa Mengajukan Akun
Netflix Menerbitkan Serial Drama "Queen Cleopatra" yang Memicu Kontroversi dalam Representasi Ratu Terkenal