Edisi.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.
Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin saat ditemui di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5).
Baca Juga: Marhaban Dluyufurrahman, 390 Jemaah Haji Indonesia Mendarat di Madinah
Pembongkaran bangunan melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI-Polri.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton (Jack Hammer) hingga truk Sky Lift Crain.
"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," tegasnya.
Artikel Terkait
Pemkot Depok Lakukan Pembangunan Lapangan Sepakbola Dapat Apresiasi dari Askot PSSI
Pemkot Denpasar Memberikan Sertifikasi Gratis Kepada Pekerja Pariwisata
Di Musker PMI Kota Tangerang 2023, Pemkot Tangerang Sebut PMI Berikan Sumbangsih dan Andil Bagi Masyarakat
Sosialisasi Tarif Biskita, BPTJ dan Pemkot Bogor Gelar FGD
Tarling ke-10 Pemkot Depok, Kadiskominfo Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online 112 dan SIGAP ke Warga
Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bogor Bahas Kerja Sama Bidang Transportasi
Pemkot Jakut Siapkan Rekomtek Surat Peringatan Bongkar Bagian Bangunan Okupasi Fasos Fasum Ruko Niaga Pluit