Fauzin melanjutkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah. Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal
Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.
“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.
Artikel Terkait
Ini Alur Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Haji Armina
Agendakan Kelas 9 Umroh Bersama, SMP PCI Percayakan PT. Karya Imtaq Bimbing Manasik Haji
Dewan Da'wah Lepas 102 Kafilah Haji Hudaya Safari
Ustazah Imas Karyamah: Keutamaan Haji Mabrur
Hari Ini, Seluruh Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah
Jemaah Haji Bawa Air Zamzam di Dalam Koper akan Dibongkar
Info dari Arab Saudi, Kuota Haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 Jemaah