Ini 3 Pelayanan Publik di Jakarta Utara yang Penuhi Kriteria

photo author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 20:07 WIB
Seko Jakarta Utara dalam Rapat Bersama Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri.
Seko Jakarta Utara dalam Rapat Bersama Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri.

Edisi.co.id - Tiga pelayanan publik di Jakarta Utara, yaitu pelayanan jasa di Kantor Kecamatan Kelapa Gading, pelayanan administrasi di Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara, dan pelayanan barang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja rata-rata mendapat penilaian Memenuhi Kriteria. Penilaian diberikan setelah melalui proses Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri. 

Sekretaris Kota Kota Admiministrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengapresiasi tiga pelayanan publik yang telah mengikuti proses PEKPPP Mandiri. Tentunya proses pembinaan tersebut akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta Utara. 

"Kami ucapkan apresiasi ketiga pelayanan publik yang terbuka mengikuti pembinaan. Hasil evaluasi menjadi bekal perbaikannya kualitas pelayanan publik di Jakarta Utara," kata Abdul Khalit saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (21/7). 

Baca Juga: PPIH Kembali Ingatkan Jemaah Batas Berat Koper Bagasi Hanya 32kg

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Agus Setiawan menerangkan, PEKPPP berpedoman pada tiga dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Pendataan PEKPPP ini meliputi enam komponen penilaian mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan informasi tambahan. 

"Pembinaan ini dimulai sejak 26 Juli 2023 dengan pengisian Formulir F01 sampai akhirnya pengisian Formulir F02 oleh evaluator pada akhir Juli 2023 mendatang," terang Agus Setiawan. 

Baca Juga: Chatra Borobudur akan Dipasang, Menag: Bisa Menarik Umat Buddha dan Wisatawan Dunia

Demi meningkatkan kualitas, dia memastikan perlu adanya sejumlah perbaikan pada masing-masing pelayanan publik tersebut. Termasuk menghadirkan inovasi yang tentunya sejalan dengan semangat Reformasi birokrasi. 

"Tentunya pelayanan publik secara berkesinambungan kami monitor dan evaluasi sehingga dapat semakin menghadirkan kualitas pelayanan publik yang memudahkan masyarakat," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X