Kemenag: Penghayat Kepercayaan Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 20:32 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.

 

Edisi.co.id - Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK)  berharap proses menikah, pengurusan umat yang meninggal, dan termasuk juga pendidikan agama di sekolah dapat dilaksanakan sesuai keyakinan mereka.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Penghayat Kepercayaan adalah binaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/7-23).

Baca Juga: TikTok Shope Semakin di Depan, Ini Waktu FYP di TikTok

Menurut Wibowo, aliran kepercayaan saat ini memang sudah dapat dicatatkan dalam kolom KTP. Pada 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.

Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. Kementerian Agama tentu mematuhi keputusan MK tentang Aliran Kepercayaan,” jelasnya.

Baca Juga: Keberangkatan 2.094 Jemaah Haji ke Madinah Tutup Operasional Haji di Makkah

“Namun, regulasi mengatur bahwa Penghayat Kepercayaan adalah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemenag. Dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1978 , Nomor II/MPR/ 1983 dan Nomor 11/ MPR/ 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain ditetapkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama,” tandasnya.

Wibowo menambahkan, Kemendikbud juga telah menerbitkan Pedoman Pembinaan Teknis Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Salah satunya diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1991/1992. 

Baca Juga: Hadirkan Mutu Pelayanan Sempurna, UPTD Puskesmas Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Raih Akreditasi Paripurna

Dalam bagian pendahuluan pedoman itu dijelaskan bahwa pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan dalam rangka pembangunan kebudayaan karena kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam kenyataannya memang merupakan bagian kebudayaan nasional yang hidup dan dihayati oleh sebagian bangsa Indonesia. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X