2. Tidak ada dendam yang tersisa di antara mereka.
3. Pihak pertama meminta pertanggungjawaban pengobatan dari pihak kedua sampai mereka sembuh sepenuhnya.
4. Pihak pertama juga meminta agar sepeda motor yang terlibat diperbaiki oleh pihak kedua.
5. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum.
6. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, dan tandatangan saksi-saksi.